Djawanews.com – Mengacu pada arahan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budiharjo, mengungkapkan pihaknya masih mengizinkan warganya melakukan mudik di dalam wilayah kabupaten.
"Sesuai keterangan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu yang lalu, DIY merupakan salah satu wilayah Aglomerasi. Artinya pergerakan antar kabubaten dalam wilayah DIY masih diperbolehkan," kata Budiharjo dikutip dari Harian Jogja.
Pemudik di dalam kabupaten juga tidak dikenakan kewajiban karantina 5X24 jam sebagaimana diberlakukan pada pemudik luar DIY.
"Ketentuannya seperti itu [tanpa karantina]," lanjutnya.
Terpisah, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo membenarkan kebijakan tersebut lantaran belum adanya pembatasan mobilitas antar kabupaten atau kota.
"Sementara ini kami mengacu pada kebijakan Pemprov DIY yang intinya pembatasan itu hanya dilakukan antar provinsi, sementara antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi DIY belum ada regulasinya," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia semakin memperketat dan mempercepat kebijakan larangan mudik yang sedianya diberlakukan mulai 6 Mei, kini diterapkan pada 22 April-24 Mei mendatang.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.