Djawanews.com – BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang memudahkan beberapa orang. Namun tetap saja untuk Anda yang ingin menikmatinya tetaplah harus melakukan iuran. Iuran ini sifatnya wajib dan terkadang Anda berpikir bagaimana caranya agar tidak perlu membayar, bukan?
Nah, salah satu cara yang bisa digunakan agar tak perlu bayar iuran BPJS yakni dengan cara menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI). Bantuan ini memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Cara Terhindar dari Iuran BPJS Kesehatan, Daftar PBI Lebih Dulu!
Bagi yang ingin mendaftar sebagai PBI, setidaknya terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu Anda penuhi.
Berikut Cara Mendaftar Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
- Memberikan persetujuan layanan administrasi
Persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran peserta BPJS PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.