Djawanews.com – Polisi beberkan kronologi penangkapan artis sinetron HF alias HI (28) karena terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan polisi awalnya menangkap pasangan MR dan K.
"Pada Jumat 14 April sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu kost di jalan Sawah Bawah, Kebayoran Baru, Jaksel, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Senin, (17/4).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan satu cangklong dengan residu sabu milik Ica.
Setelah penangkapan pertama, polisi terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi MR dan berhasil menangkap HI alias HF bersama dua orang lainnya.
"Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke jalan Haji Nawi, Cipete, Jaksel untuk mengamankan saudara HI dan JA dan RD," tutur Syahduddi.
Walau tidak menemukan barang bukti apapun, hasil tes urine HI, JA dan RD menunjukkan semuanya positif menggunakan narkoba.
Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 orang lain di tempat yang berbeda.
"Sekitar pukul 02.30 di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan diamankan saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," jelas Syahduddi.
Ketujuh pelaku yaitu empat orang wanita dan tiga orang pria beserta barang bukti kemudian digiring ke Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Petugas berhasil mengamankan satu plastik tip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau tua dan residu narkotika jenis sabu yang ada di alat hisap ataupun cangklong berupa kaca hasil dari pemakaian dari para pelaku tersebut."
Ketujuh pelaku terancam dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.