Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi usulan DPR menggunakan hak angket terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengatakan dirinya tak boleh ikut campur dan menyerahkan keputusan ke DPR.
“Terserah DPR, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silahkan saja,” kata Mahfud di Makassar, Rabu 1 November.
Menurutnya, berdasarkan aturan, hak angket ditujukan kepada pemerintah. Namun, ia mengaku enggan ikut campur dan tetap mempersilahkan DPR mengajukan hak angket.
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silahkan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” tandasnya.
Sebelumnya, wacana hak angket terhadap MK muncul setelah anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dan anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengusulkannya terkait putusan MK tentang syarat usia calon presiden-calon wakil presiden minimal 40 tahun atau yang pernah dan sedang menjabat kepala daerah.
Mahfud juga menjawab pertanyaan wartawan soal isu adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh hakim MK pada putusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahfud mengajak masyarakat sabar menunggu dan menghormati hasil pemeriksaan nantinya. Menurutnya, kepastian putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menempatkan masalah pada proporsi yang tepat.
"Biarkan saja MKMK yang memberitahu kepada kita apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman," pungkasnya.