Djawanews.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal mendampingi Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia mengatakan bahwa memasangkan Prabowo dengan Gibran masih terbentur oleh peraturan perundang-undangan.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q, syarat menjadi capres atau cawapres usia minimal 40 tahun. Sementara Gibran masih berusia 35 tahun.
"UU-nya dari sisi umur belum memungkinkan kalau itu harus dilakukan," kata Muzani
Meski begitu, dia tak menampik memang berkembang isu untuk menduetkan Prabowo dengan Gibran. Namun, hal tersebut perlu ada kajian yang lebih mendalam.
"(Menduetkan Prabowo-Gibran) itu omong-omong, pikiran yang berkembang dari banyak pihak. Tai saya kira perlu ada pemikiran dan kajian yang lebih serius," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban tegas prihal isu dirinya diisukan mendapat tawaran menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Awalnya Gibran hanya tersenyum saat mendapat pertanyaan tersebut ketika ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Namun, Gibran kemudian menegaskan bahwa tidak pernah ada tawaran untuk menjadi cawapres Prabowo.
"Enggak," tegas Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga menegaskan tidak pernah berminat berpindah partai ke Gerindra.
"Tidak," ucap Gibran.