Djawanews.com – Kebersamaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Sirkuit Formula E Ancol Jakarta Utara menjadi sorotan publik. Namun KPK seakan tak terpengaruh dan memberikan kabar terbaru penyelidikan kasus Formula E.
KPK juga menyinggung masa jabatan Anies Baswedan yang akan berakhir Oktober 2022 ini saat menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di balik penyelenggaraan ajang balap Formula E Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kabar terbaru mengenai pengusutan perkara Formula E ini.
Alexander menyebutkan bila penyelidik KPK masih mendalami berbagai informasi terkait Formula E.
Salah satu hal yang ditelusuri yaitu perihal penyelenggaraan Formula E di negara lain.
“Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kita masih mencari informasi-informasi misal menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain,” kata Alexander di kantornya, dikutip dari pojoksatu.id, Selasa 26 April.
“Apakah ada semacam commitment fee dan lain sebagainya. Kami juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI,” ucapnya lagi.
Urusan commitment fee memang menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Setidaknya disebutkan sudah ada kucuran dana dari Pemprov DKI sebesar Rp560 miliar.
Alex mengatakan bila pihak Jakpro selaku penyelenggara Formula E Jakarta masih diperlukan keterangannya.
“Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk dari Jakpro selaku penyelenggara, bagaimana penyelenggaraan, perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E itu,” katanya.
“Bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan,” ucap Alexander.
“Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan, bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, jadi tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD,” jelasnya.
“Nah itu sudah ada sebetulnya informasi yang dari Pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI,” imbuh Alexander.
Selain itu, Alex juga menyoroti pencairan biaya komitmen untuk Formula E yang berjangka 3 tahun.
“Kita lihat semua dari berbagai aspek tersebut, yang jelas saat ini sudah dilakukan pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan, 2022, 2023, 2024, dan itu melampaui periode gubernur saat ini. Kan nanti Gubernur DKI saat ini berakhir September apa November ya, tahun 2022,” ucap Alexander.
“Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang memakai anggaran yang melewati pemerintahan yang bersangkutan, ada ketentuan seperti itu,” jelasnya.
“Tentu nanti ini yang akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli, bagaimana terkait kerugian negaranya, apakah sudah terjadi kerugian negara,” paparnya.
Kasus ini masih dalam masa penyelidikan. Namun setidaknya disebutkan olehnya tentang bentuk pertanggungjawaban yang akan ditelusuri oleh penyelidik KPK.
“Karena sifatnya masih uang muka, biaya yang dibayar di muka dan ini masih tercatat sebagai asetnya, tercatat sebagai aset di dalam laporan keuangan Pemprov DKI, belum masuk biaya,” jelasnya.
“Bagaimana nanti pembiayaannya? Kita lihat, nanti penyelenggara bulan Juni mungkin dia mau fiksasi atau dihapuskan sepertiga dari biayanya, karena biaya itu kan untuk tiga tahun,” kata Alexander lagi.
“Nah bagaimana nanti bentuk pertanggungjawabannya? Nanti akan kita lihat, bagaimana Dinas Olahraga itu mempertanggungjawabkan pembayaran yang dia lakukan itu termasuk mekanisme pembiayaannya bagaimana,” jelasnya.
“Karena apa, itu uang keluar dari kas daerah, bukan keluar dari Jakpro, nah ini masih kami dalami, dalam proses penyelidikan jadi masih banyak informasi yang perlu kita gali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan dari Formula E sendiri,” sambungnya.
Seperti diketahui, Anies Baswedan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Sesuai aturan masa jabatan 5 tahun maka seharusnya Anies akan purna tugas pada 16 Oktober 2022.