Djawanews.com – Pemerintah Yunani mulai memberlakukan sanksi tegas untuk warga lansia yang tidak ingin divaksin COVID-19. Hal itu mengacu pada laporan sejumlah media setempat.
Tindakan itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini.
Adapun denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp 1,6 juta) pada Februari.
Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya. Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.
Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.
Wajib vaksinasi bagi warga berusia 50-59 tahun ini didukung sejumlah pejabat pemerintah. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.
Untuk diketahui, Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Minggu (16/4), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian.