Djawanews.com – Wakil Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto mengungkapkan bahwa operator jasa penerbangan membutuhkan stimulus biaya parkir pesawat ketika aktivitas penerbangan dihentikan secara total pada 6-17 Mei mendatang.
"Operator transportasi udara sangat terimbas kebijakan larangan terbang, larangan bepergian dan mudik, maupun pembatasan pembatasan lain terkait penanganan penyebaran Covid-19," jelas Carmelita dikutip dari Bisnis.
“Selain itu, maskapai juga meminta pemerintah dapat memfasilitasi keringanan hutang maskapai, baik biaya jasa bandara, pembelian avtur, jasa navigasi dan jasa sewa pesawat yang sebagian besar dengan lessor asing. Mengingat kejadian pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa dan berlangsung global,” tambahnya.
"Selain itu, kami juga menilai diperlukannya pengaturan Tarif Batas Bawah [TBB]," lanjut Carmelita.
Senada, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak pemerintah segera mengucurkan sejumlah insentif bagi operator jasa penerbangan berupa pengurangan pungutan Penerimaan Negara Bukan Lajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya mendarat pesawat yang selama ini dibebankan kepada maskapai.
"Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran yang diperkirakan semakin menyulitkan maskapai," kata Lasarus.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.