Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Ketua KPK, Firli Bahuri berharap gedung tersebut bisa terisi penuh dengan aset milik koruptor.
"Jangan kosong, pak. Mulai hari ini sudah mulai berpikir nih, kira-kira siapa yang bendanya bisa dirampas," pesan Firli ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam sambutannya saat peresmian gedung Rupbasan, Rabu, 10 Agustus.
"Siapa yang bisa ditangkap, tangkap. Sita semua harta kekayaan, penuhi gedung ini," perintahnya.
Karyoto, sambung Firli, bisa jadi stress mendengar perintahnya. Tapi, dia menilai permintaannya ini adalah tantangan yang harus diselesaikan anak buahnya.
"Pak Deputi Penindakan (Karyoto) agak stress dia. Agak stress dia tapi beliau mungkin tidak begitu. Mudah-mudahan ini. Pak Karyoto, ini tantangan," ujarnya.
Eks Deputi Penindakan KPK itu mengingatkan gedung ini harus maksimal. Apalagi, kapasitas yang tersedia cukup besar.
Berdasarkan informasi di Twitter KPK, gedung berkelir putih ini mempunyai luas 7.381 meter persegi dan terdiri dari empat lantai. Selain itu, tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.
"Jadi Pak Karyoto, siap-siap melakukan pemberantasan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, eksekusi untuk merampas aset-aset para koruptor," ungkapnya.
Firli mengatakan pelaksanaan pembangunan Gedung Rupbasan ini memakan anggaran hingga Rp65 miliar.
Jumlah ini, sambung dia, sudah hemat daripada anggaran yang diajukan yaitu Rp78 miliar. Penghematan tersebut disebutnya sebagai salah satu bentuk pemberantasan korupsi.
"Kalau seandainya ada yang mau bikin proyek bolehlah minta konsultasi dengan KPK mulai dari pendampingan perencanaan, pengesahan anggaran, pelaksana anggaran maupun evaluasi dan pengawasan. Itulah salah satu cara untuk pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Gedung Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang layak agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Agustus.
KPK berharap adanya gedung ini membantu mereka makin optimal dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Apalagi, langkah ini menjadi tujuan dari upaya penindakan yang dilakukan.
"Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi," tegas Ali.
"Bahwa penegakkan hukum TPK tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal atau asset recovery," pungkasnya.