Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, usia anggota KPPS dibatasi maksimal 55 tahun dan wajib melakukan pengecekan kesehatan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mencegah anggota kpps meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
“Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc (anggota KPPS). Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden (Joko Widodo) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Hasyim dilansir ANTARA, Kamis, 25 Januari.
Dia menjelaskan instruksi presiden itu memasukkan penyelenggara pemilu dalam daftar penerima jaminan sosial. Hasyim menambahkan iuran untuk jaminan sosial itu dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Yang menjadi anggota penyelenggara pemilu warga dari daerah setempat, demikian juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri kemudian Kantor Staf Presiden atau KSP juga berinisiasi bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, kemudian Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan jaminan sosial bagi kesehatan dalam rangka untuk melacak kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu,” kata Hasyim.
Ketua KPU pun menjamin lembaganya berbenah dan berupaya mencegah tragedi meninggalnya 800 lebih anggota KPPS pada Pemilu 2019 tak lagi berulang.
“Situasi itu sudah kami evaluasi dan berdasarkan penelitian yang ada menunjukkan bahwa kecenderungan yang meninggal ini usianya di atas 50 tahun. Yang kedua, hampir semua yang meninggal mengidap komorbid atau penyakit bawaan. Berdasarkan studi itu, juga ditunjukkan ada tiga peringkat (penyebab kematian, red.) tertinggi, yang pertama serangan jantung, kedua hipertensi atau tekanan darah tinggi, kemudian diabetes,” kata Hasyim Asy’ari.
KPU melantik melantik secara serentak 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 71.000 lokasi yang acaranya dipimpin langsung oleh Ketua KPU.
Jutaan anggota KPPS itu selepas dilantik oleh Ketua KPU langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, diantaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara.
Hasyim menjelaskan berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS mendapatkan bimtek dari KPU.