Sebentar lagi kita akan memasuki penghujung tahun 2019, itu artinya kita akan menyambut tahun 2020. Pergantian tahun biasanya sejumlah tarif dan harga barang kebutuhan sehari-hari bakal mengalami kenaikan. Masyarakat tentu saja harus bersiap dengan kondisi tersebut, langkah yang diperlukan adalah menyiapkan strategi untuk mengelola keuangan agar tidak jebol.
Beberapa tarif berikut ini dipastikan akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020. Tarif yang akan mengalami kenaikan ini berhubungan erat dengan kebutuhan dasar, seperti listrik dan kesehatan. Inilah tarif dan iuran yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2020 yang dilansir dari beberapa sumber.
Berikut Tarif dan Iuran yang Mengalami Kenaikan pada Tahun 2020
1. Kenaikan Iuran BPJS
Pasti sudah banyak dari Anda yang mengetahui tentang kenaikan Iuran BPJS pada tahun 2020 bukan? Ya, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan akan naik serentak per 1 Januari 2020.
Kenaikan terjadi untuk semua kelas, yakni I, II, dan III. Persentase kenaikannya pun enggak sedikit, hampir mencapai 100 persen bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Rinciannya, kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 ribu. Kenaikan bagi peserta kelas II, dari Rp51.000 ribu menjadi Rp 110.000 ribu per orang perbulan. Sementara kelas I naik Rp80.000 ribu menjadi Rp160.000 ribu.
2. Cukai Rokok
Bagi Anda yang memiliki kebiasan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp35.000 per bungkus.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Pasalnya saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam PMK terbaru ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 nanti sebesar 21,55%. Angka ini dibawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
“Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus],” ujar Budidoyo.
Secara merata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
3. Tarif Listrik
Tarif Listrik sebagian pelanggan akan naik pada tahun 2020 mendatang. Kenaikan tarif ini dipicu pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA).
Sebelumnya, Pemerintah memang sempat menyatakan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya),” kara Rida Mulyana.
Adapun tarif listrik per golongan ialah:
- Golongan subsidi 450 VA, Rp 415/kWh
- Golongan subsidi 900 VA, Rp 605/kWh
- Golongan mampu 900 VA, Rp 1.352/kWh
- Golongan mampu 1.300 VA, Rp 1.467/kWh
4. Tarif Tol
Selanjutnya kenaikan tarif tol, beberapa ruas jalan tol akan segera mengalami kenaikan tarif di akhir 2019 ini, 11 Ruas diantaranya merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Seperti yang dilansir dari liputan6.com, Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, mengatakan jadwal pasti kenaikan tarif tol tersebut belum ditentukan. Akan tetapi sudah dipastikan bahwa kenaikan tarif tol tersebut akan dilakukan tahun ini.
Berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif:
- Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa)
- Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Gempol-Pandaan tahap I
- Surabaya-Mojokerto
- Palimanan-Kanci
- Semarang Seksi A-B-C
- Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
- Pondok Aren-Serpong
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa
- Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
- Tol Surabaya-Gempol.
5. Kenaikan Tarif Grab & Go-Jek
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.
Setidaknya ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Go-Jek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
Adapun tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Itulah sederet kenaikan tarif yang akan berlaku pada tahun 2020 hingga kenaikan tarif yang sudah berlaku di penghujung tahun 2019 ini. Pastikan hitung ulang biaya pengeluaran dan selalu sisihkan uang lebih besar lagi untuk membayar kenaikan beberapa tarif atau iuran diatas yak.