Djawanews.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan besaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Jakarta tahun depan akan setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Diketahui, besaran gaji PJLP tahun 2023 tengah dipersoalkan sebab nilainya ternyata masih mengacu upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Semestinya, PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih digaji sebesar Rp4,6 juta.
"Untuk antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," kata Michael kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.
Michael menjelaskan penyebab puluhan ribu PJLP DKI masih menerima gaji UMP 2022. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran UMP 2023 senilai Rp4,9 juta pada pertengahan November 2022.
Di saat yang sama, Pemprov DKI telah menyusun pagu-pagu anggaran tahun 2023 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) APBD. Sistem penyusunan APBD yang dimiliki Pemprov DKI masih menggunakan komponen tahun 2022.
"Kenaikan UMP dikeluarkan kan bulan November, yang notabenenya APBD sudah harus disahkan pada Bulan November. Makanya, pada saat itu teman-teman dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP," urai Michael.
Sebagai tindak lanjutnya, Michael menyebut pihaknya akan memperbaiki nilai gaji PJLP menjadi seusai dengan UMP tahun 2023 dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2023.
"Nanti, perubahan UMP-nya, penyesuaiannya di APBD perubahan. Tentunya kan kita harus mengajukan kekurangan hitungan UMP ke dewan. Hitungannya nanti lihat di pembahasan. Kalau memang sesuai dengan kontrak, ya kita harus menghitung (tunggakan kekurangan gaji) dari Januari," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan jajaran Pemprov DKI terkait masalah pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023.
"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua.
Menurut Inggard, APBD DKI masih sanggup untuk membayar gaji lebih dari 87 ribu PJLP dengan nilai sesuai UMP 2023. Mengingat, banyak pos anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain yang bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih medesak seperti gaji pegawai.
"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," papar Inggard.