Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tahapan Pemilu 2019 Selanjutnya Setelah Pengumuman KPU

Tahapan Pemilu 2019 Selanjutnya Setelah Pengumuman KPU

Usman Mahendra
Usman Mahendra 21 Mei 2019 at 12:07am

Apa tahapan pemilu 2019 selanjutnya setelah pengumuman KPU? Simak selengkapnya.

Hasil rekapitulasi nasional suara pemilihan presiden 2019 untuk 34 provinsi telah diumumkan. Dari berbagai tahapan pemilu 2019 yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Paslon 01 lebih unggul daripada paslon 02. Unggulnya perolehan suara Paslon 01 tersebut membuat pasangan Jokowi-maruf Amin kemungkinan keluar sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Jokowi-Maruf mendapatkan perolehan suara sebesar 55,50 persen dari total suara sah. Sementara pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,50 persen dari total suara sah. Hasil perolehan suara tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang diadakan di Kantor KPU RI (21/05/019)

Usai pengumuman KPU, ada beberapa tahapan pemilu 2019 selanjutnya.

Setelah pengumuman KPU selesai diumumkan, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Jika dalam penetapan tersebut ada pihak yang tidak puas, KPU mempersilakannya untuk mengajukan gugatan ke MK.

Pengajuan gugatan ke Mahkama Konstitusi juga dibatasi. Pengajuan gugatan tersebut dinyatakan sah selambatnya tiga hari setelah pengumuman pemenang. Jika melebihi tiga hari, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa peserta yang tidak puas dengan keputusan KPU memiliki kesempatan sampai tanggal 24 Mei 2019. “Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.

Jika sampai jatuh tempo gugatan ke MK tidak terjadi, maka rencana awal KPU tetap berlanjut. KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah tanggal 24 Mei 2019. Antara tanggal 25 dan tanggal 27 Mei 2019.

Berbeda jika terdapat gugatan ke MK mengenai hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU. KPU akan menunggu putusan MK mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap lembaga KPU. Jika putusan MK telah dibacakan, baru KPU bisa menentukan kebijakan selanjutnya. KPU punya waktu tiga hari maksimal setelah putusan dibacakan.

Rencana awal yang telah disusun oleh KPU, penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden akan berlangsung kurang lebih satu bulan. Yaitu dimulai pada tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan akhir Juni 2019. Dalam rentang waktu tersebut KPU akan menyelesaikan sengketa pemilu 2019.

Mahkama Konstitusi sendiri telah menjadwalkan pendaftaran sengketa Pilpres 2019. Yaitu pada tanggal 23 sampai dengan 26 Mei 2019. Sedangkan  Putusan akan dibacakan pada tanggal 24 Juni 2019. Artinya, maksimal paling lambat penetapan akan dilakukan tiga hari setelah 24 Juni.

Setelah dibacakan putusan pada tanggal 24 Juni tersebut, proses persidangan harus selesai, tidak akan diperpanjang lagi. MK tidak akan melayani segala upaya hukum apapun yang mungkin akan ditempuh oleh para pihak yang berperkara dalam pemilu 2019.

Jika semua tahapan dalam sengketa pemilu 2019 telah berhasil diselesaikan, maka tahapan pemilu 2019 selanjutnya adalah pelantikan. Pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2019. Penetapan dan pelantikan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh peserta pemilu yang merasa masih tidak puas dengan hasilnya.

Bagikan:
#berita hari ini#hasil KPU 2019#KPU#PEMILU 2019#pilpres 2019#Presiden 2019#tahapan pemilu#tahapan pemilu 2019

Berita Terkait

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kalimantan Utara sedang memicu kontroversi, meskipun mengusung label "energi hijau" yang seharusnya ramah lingkungan. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk atau Medco Energi (MEDC) kembali memperkuat struktur pendanaannya melalui fasilitas kredit baru. Emiten energi terintegrasi ini menandatangani perjanjian kredit ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up