Tahapan Pemilu 2019 baru sebatas pengumuman perolehan suara. Simak selengkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil perolehan suara pemilu 2019. Keluarnya pengumuman dari KPU tersebut buka berarti tahapan pemilu 2019 telah selesai. KPU hanya sebatas mengumumkan perolehan suara yang diperoleh kedua capres melalui proses pemilihan umum.
Penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan di Kantor KPU RI dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari tadi. Dari penetapan tersebut diperoleh bahwa suara dari pasangan Jokowi-Maruf Amin lebih unggul daripada perolehan suara Prabowo-Sandi.
Namun tahapan pemilu 2019 belum pada tahap pengumuman presiden dan wakilnya.
Hasyim Asy’ari selaku Komisoner KPU menjelaskan bahwa hasil pemilu terdiri dari tiga tahapan, yakni suara, kursi, dan calon terpilih. Sedangkan seperti yang diketahui bersama, sekarang baru sampai pada tahapan suara. Belum pada tahapan kursi dan calon terpilih.
“Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara,” jelas Hasyim seperti yang dikutip dari merdeka.com, Selasa (21/5).
Hasyim juga menjelaskan bahwa SK KPU pada tanggal 21 Mei 2019 hanya penetapan hasil perolehan suara saja. Sehingga dapat diartikan bahwa calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan.
“SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” kata Hasyim.
Setelah pengumuman hasil suara pemilihan presiden 2019, masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah tahapan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK. Tahapan pendaftaran tersebut dibatasi dalam jangka waktu 3 hari, sejak 21 Mei 2019 jam 1.46 WIB dini hari.
Dalam masa tiga hari sejak tanggal 21 Mei 2019 tersebut, pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilu dipersilakan untuk menggugat ke MK. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada pihak yang menggugat ke MK, maka proses selanjutnya akan berjalan. KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres 2019 kali ini.
“Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” jelas Hasyim.
Namun jika dalam rentang waktu pendaftaran PHPU ternyata ada pihak yang menggugat ke MK, maka KPU akan mengikuti proses yang ditetapkan oleh MK. Proses tersebut akan mengeluarkan putusan yang harus ditaati oleh KPU dan semua pihak. Putusan juga bersifat final dan mengikat.
Jika putusan MK telah keluar, KPU akan melanjutkan tahapan pemilu 2019 selanjutnya. Tahapan tersebut berupa Penetapan Pasangan calon terpilih dengan SK KPU. Penetapan tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.