Djawanews.com – Ratusan ribu pensiunan PNS sampai hari ini belum bisa mengambil tabungan rumah yang ada disimpan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Hal ini terjadi masih terkait dengan adanya perubahan dari Bapertarum-PNS menjadi BP Tapera.
Dilansir dari Kontan, meski likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018, tabungan PNS masih saja belum bisa diambil. Proses likuidasi itu sedang berada pada tahap pengalihan aset, dari Bapertarum ke BP Tapera. Kementrian Keuangan masih mengupayakan hal ini.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro juga mengakui bahwa pensiunan PNS sudah menanyakan dana mereka. Di sisi lain proses likuidasi sudah memakan waktu 2 tahun.
“Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan,” jelasnya, Senin (29/6/2020).
Eko Ariantoro mengaku bahwa pihaknya berkeinginan agar pengembalian dana PNS yang pensiun dikembalikan secepatnya. Apalagi saat ini Peraturan Pemerintah BP Tapera yang diakui sebagai pengganti Bapertarum sudah terbit.
“Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan,” jelasnya lagi.
Dana yang tersimpan tidak hanya dimiliki oleh 200.000 PNS yang pensiun. Eko mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan mereka tidak mengambilnya meski dananya ada. Ia juga mencatat bahwa ada sekitar 317.000 PNS yang dananya akan dikembalikan ke ahli warisnya.
Terkait pencairan dana tabungan rumah para PNS, Eko mengatakan bahwa pencairan bisa dilakukan pada kuartal IV-2020. Yang jelas, BP Tapera tak akan menggunakan dana peserta sedikitpun.