Djawanews - Berbagai aturan yang lebih ketat disiapkan menyambut penerapan PPKM Darurat 3 Juli mendatang. Salah satunya soal syarat untuk bepergian jarak jauh.
Aturan ini masuk dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali".
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Jokowi, 1 Juli 2021.
Aturannya seperti ini. Setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," tulis aturan ini.
Sedangkan untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan (sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," tandasnya.