Djawanews.com – Seorang anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menentang keras rencana pemerintah memberlakukan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi jelang libur natal dan tahun baru.
Bukhori juga mempertanyakan sikap Presiden Jokowi dalam merespons tuntutan publik. Alih-alih mendengar aspirasi publik untuk menghapus syarat wajib PCR, presiden justru memberi arahan untuk menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp300.000.
“Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen. Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi COVID-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk screening,” ucapnya di Jakarta pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Demi menjawab tuntutan publik, Bukhori menjelaskan pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi. Faktanya, potensi pembengkakan biaya sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Syarat Wajib PCR Jadi Alat Untuk Memeras Rakyat
Sampai saat ini pemerintah belum transparan soal komponen biaya tes PCR yang perlu diketahui publik. Apakah dengan tarif Rp300.000 sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait?
Sebab, biaya lain-lain inilah yang berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah.
“Pada akhirnya seruan untuk menurunkan harga tes PCR tak ubahnya hanya sekadar basa-basi pemerintah yang sama sekali tidak bermanfaat bagi publik,” terang Bukhori, dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya politisi PKS, Bukhori mengendus ada indikasi persaingan bisnis dibalik kebijakan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan. Penyebabnya adalah penyedia layanan tes PCR menjamur di sejumlah tempat dengan menawarkan harga berlapis tergantung pada kecepatan hasil tes.
Bahkan, kebanyakan pihak secara nyata melanggar HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelumnya, yakni Rp495.000 (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp525.000 (luar Pulau Jawa dan Bali) dengan dalih PCR Ekspres. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp650.000, Rp750.000, Rp900.000, hingga Rp1,5 juta.
Jadi sebaiknya syarat wajib PCR untuk semua moda transportasi ini diganti antigen atau harga tes PCR yang diturunkan? Anda akan lebih memilih yang mana?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.