Djawanews.com – Pemerintah resmi melakukan perpanjangan masa PPKM Darurat yang awalnya berakhir di tanggal 25 Juli menjadi tanggal 2 Agustus 2021.
Selanjutnya PT KAI mengeluarkan peraturan baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk memastikan kondisi kesehatan, seluruh calon penumpang tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin. Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan keterangan hasil tes negatif.
“Yaitu, dari tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.
Eva menyebutkan, bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Eva menyatakan, penumpang kereta yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sementara itu, untuk layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen terus dibuka setiap hari. Layanan dimulai pukul 08-12.00. Eva mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.
Syarat penumpang kereta api terbaru tersebut baru diberlakukan untuk beberapa stasiun yang ada di daerah Jabodetabek, untuk stasiun di luar itu masih menggunakan peraturan lama dan akan berubah sesuai dengan keadaan daerah tersebut.
Ingin tahu informasi mengenai berita hari ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.