Ada beberapa syarat pengurangan pajak bagi pengusaha jika ingin potongan hingga 300%.
Pengurangan pajak rencananya akan diberlakukan pemerintah bagi perusahaan. Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. PP tersebut mengatur penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Selain itu, PP No. 45 tersebut juga akan mengatur syarat pengurangan pajak bagi pengusaha.
Syarat pengurangan pajak berupa pembinaan dan pengembangan SDM oleh perusahaan
Tujuan diterbitkannya PP nomor 45 tahun 2019 adalah untuk mengembangkan industri di Indonesia. Di dalam PP tersebut juga akan mengatur pemberian insentif berupa super deduction tax atau pengurangan pajak.
Pengurangan pajak sebanyak 200% bagi perusahaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Bisa mencapai 300% bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Dilansir dari Kontan, Menteri Perindustrian Airlangga Haryanto memberikan keterangannya saat peletakan batu pertama perluasan tiga pabrik Nestle Indonesia, di pabrik Karawang, Rabu (31/7).
“Insentif tersebut melengkapi insentif yang saat ini telah berjalan yaitu pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan pembebasan bea masuk atas impor mesin,” ungkapnya.
Kementerian Perindustrian memang berniat untuk mengembangkan industri manufaktur melalui beberapa hal. Di antaranya adalah melalui percepatan implementasi Industri 4.0, melalui inisiatif Making Indonesia 4.0.
Dari lima sektor industri prioritas, satu di antaranya akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program Making Industri 4.0. Prioritas tersebut adalah industri makanan dan minuman. Prioritas tersebut dilakukan karena kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang besar, sumbangan terhadap ekspor yang tinggi, dan penyerapan tenaga kerja yang relatif banyak.
Menteri Perindustrian Airlangga juga mengatakan, sampai dengan Triwulan I tahun 2019, PDB industri makanan dan minuman mencapai 6,77%. Angka tersebut berada di atas pertumbuhan PDB industri nasional yang hanya sebesar 5,07%.
Sektor makanan dan minuman disebut mampu menarik investasi sebesar US$383 juta dan Rp 8,9 triliun sampai dengan triwulan I tahun 2019. Selain itu industri tersebut juga mampu menyerap tenaga kerja sampai dengan 1,2 juta orang pada tahun 2018.
“Wajar jika Nestle melakukan ekspansi,” tambah Menteri Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyinggung strategi pemerintah yang dinamakan dengan “Making Indonesia 4.0”. Strategi tersebut, dikatakan Sri Mulyani, memuat sepuluh pilar dan lima sektor prioritas.
“Sepuluh pilar tersebut di antaranya adalah harmonisasi aturan dan kebijakan, pembangunan infrastruktur digital, serta peningkatan kualitas SDM,” ungkap Sri Mulyani seperti yang dilasnir dari Djawanews.
Lima sektor prioritas yang dimaksud Sri Mulyani yaitu sektor makanan dan minuman, otomotif, kimia, elektronik, dan tekstil. Dari strategi Making Indonesia 4.0, Pemerintah berharap teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Ekspor industri sektor makanan dan minuman sendiri di tahun 2018, \tumbuh masing-masing sebesar 11,71 persen dan 3,16 persen. Tingginya pertumbuhan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan peraturan pengurangan pajak untuk membantu pengembangan industri. Namun Pengusaha harus memenuh syarat pengurangan pajak untuk mendapatkannya.