Perlu diketahui sebelum Anda bisa mencairkan uang pada BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja harus mengetahui apa saja syarat yang harus diperhatikan dan dilengkapi. Pasalnya masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana melakukan klaim dan apa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini sangat memungkinkan untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu datang ke kantor untuk mencairkannya. Lantas apa saja syaratnya? Yuk ikuti ulasannya di bawah ini.
Inilah Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Perlu diketahui bahwa JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sesuai porsinya yakni 10, 30, dan 100 persen. Untuk proses pencairan syarat yang harus dipenuhi bisa secara online sebagai berikut :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baik fotokopi dan asli
- Fotokopi KTP dan asli
- Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
- Buku tabungan perbankan satu lembar fotokopi dan asli
- Surat keterangan bekerja aktif dari perusahaan tempat bekerja (asli) bagi yang mengajukan klaim sebesar 10 atau 30 persen. Sementara jika pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maka peserta harus menyertakan Paklaring atau Surat Keterangan Sudah Tidak Bekerja dari perusahaan tempat bekerja
- Mengisi data diri lengkap di formulir pengajuan klain JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai catatan : Untuk klaim lebih dari Rp 50 juta menyertakan NPWP asli serta fotokopi, tidak ada tunggakan mengenai iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, nama, tanggal lahir, serta alamat peserta harus sesuai dengan dokumen yang ada. Cara di atas harus diikuti tahap demi tahap begitu juga Cara Mengaktifkan Akun BPJS Kesehatan.
Ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 atau 30 persen :
- Dapat diambil 10 persen guna persiapan masa pensiun
- Dapat diambil 30 persen guna pengadaan rumah
- Masih aktif bekerja di perusahaan tempat bekerja dan hanya bisa memilih salah satu antara 10 atau 30 persen
- Hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup dan tidak dapat diwakilkan
Ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen :
- Sudah tidak bekerja di perusahaan terkait akibat PHK, cacat total, maupun pengunduran diri
- Iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan tempat bekerja
- Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan biasanya menunggu satu bulan setelah peserta dinyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut
- Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan kecuali jika peserta meninggal dunia
Itulah tadi pembahasan lengkap mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda ketahui.