Djawanews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja membuka gelombang penerima vaksin baru bagi anak usa 12-17 tahun.
Vaksinasi untuk usia 12-17 tahun diatur dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat pendaftaran vaksinasi bagi anak dan remaja adalah terdaftar dalam kartu keluarga (KK).
Untuk itu, membawa KK jadi syarat utama bagi anak dan remaja untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, posyandu, klinik atau sentra vaksinasi selain sekolah.
Langkah ini diambil, lantaran Nadia sadar tidak semua anak di bawah 17 tahun tercatat sebagai siswa di bangku sekolah, sehingga di luar data dari sekolah, anak tetap bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan bukti KK.
Sementara itu, anak dan remaja yang mengikuti program vaksinasi via sekolah tidak memerlukan syarat KK. Ini karena sekolah sudah memiliki data diri anak yang lengkap sebagai murid.
Sama seperti orang dewasa, vaksinasi anak dan remaja diberikan dua kali dosis 0,5 mililiter, dengan rentan waktu minimal 28 hari antara dosis pertama dan dosis kedua.
Sedangkan untuk mencegah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), skirining kesehatan pada anak tetap dilakukan selaiknya orang dewasa. Namun untuk usia anak dan remaja cenderung belum memilki penyakit penyerta (komorbid) akibat gaya hidup.
Ingin tahu informasi mengenai berita hari ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.