Djawanews.com – Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Binomo. Terungkap Nathania pernah membuat akun kripto bersama sang kakak dengan aset mencapai Rp35 miliar.
Nathania Kesuma kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Rabu, 20 April.
"Tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari tribunnews.com, Kamis 21 April.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa Nathania Kesuma juga pernah menerima uang dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.
Selain itu, dia juga pernah mendapatkan rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Whisnu Hermawan.
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ujar Whisnu.