Sejak Januari hingga 12 Juli 2019, ada 39 kasus penyelundupan benih sumber daya ikan yang berhasil digagalkan oleh pemerintah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil mengamankan aset negara dari upaya penyelundupan sumber daya Ikan (SDI) dengan jenis benih lobster dan benih sidat di dua lokasi berbeda yakni, Lampung dan Jambi.
Operasi itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina dan Pengendalian Mutu dan Kemaman Hasil Perikanan (BKIPM) dan bekerja sama dengan kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KIPM Lampung melakukan operas penangkapan di tempat penampungan benih lobster yang yang terletak di Jalan Banten Kampung Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“Penggrebekan bermula dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan benih lobster di sebuah rumah,” terang Susi.
Dalam 4 tahun, Susi Pudjiastuti berhasil selamatkan aset SDI senilai 1,37 triliun
Menteri Susi Mengatakan, dalam penyerergapan tersebut, aparat Kepolisian dan KKP berhasil mengamankan 366.650 ekor benih lobster yang terdiri dari 279.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis Mutiara.
Dari operasi ini, pemerintah berhasil mengamankan sumber daya ikan senilai Rp 54,9 miliar.
Di sisi lain, Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Jambi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di daerah Jambi sebanyak 570.550 ekor benih lobster yang terdiri dari 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara senilai kurang lebih Rp 85 miliar.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga turut mengamankan benih sidat sebanyak 75.000 ekor senilai Rp 100 juta.
Menteri Susi memaparkan, operasi penyergapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penggalan penyelundupan benih lobster di Jalan Lingkar Barat 3 Simpang Rimbo Jambi oleh Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Bareskrim dan Balai KIPM Jambi pada 2 Juli 2019 lalu.
Dalam operasi gabungan itu, aparat Kepolisian beserta Balai KIPM Jambi berhasil menyelamatkan 113.412 ekor benih lobster. Dari penyergapan ini, aparat juga berhasil menyeret pemilik, pemodal serta perantara transaksi ilegal tersebut.
Adapun benih lobster dan sidat yang berhasil diamankan itu, akan dilepas kembali ke habitat asal untuk menjaga keberlanjutan sumber daya lobster dan sidat.
“Benih lobster dan benih sidat ini telah kita lepas liarkan di beberapa lokasi mulai Jumat (12/7) dan Sabtu (13/7) kemarin,” kata Menteri Susi.
Sebagai catatan, sejak Januari hingga 12 Juli 2019, pemerintah telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 39 kasus serta berhasil menyelamatkan 3.163.994 ekor benih lobster senilai Rp 474,5 miliar.
“Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan BL dan menyelamatkan 9.825.677 ekor benih lobster senilai Rp 1, 37 triliun.” ungkap menteri Susi
Dia menyebut, upaya penggagalan penyelundupan benih lobster ini menambah daftar keberhasilan pemerintah dalam menjaga sumber daya perikanan Indonesia.
“Kita akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin, dan tentunya menegakkan hukum dengan tegas untuk menekan kejahatan serupa atau memberikan efek jera” tegas Susi Pudjiastuti.