Djawanews.com - Pengacara kondang Sunan Kalijaga --jika diminta-- siap jadi kuasa hukum pramugari dan pramugara yang videonya viral di media sosial. Sunan menjelaskan secara panjang lebar alasan dia ini?
Kepada redaksi djawanews yang menghubunginya, Sunan Kalijaga menjelaskan panjang lebar langkah-langkahnya ini. Utamanya, Sunan ini memberi edukasi hukum kepada masyarakat.
"Karena ini negara hukum, bukan negara viral," kata Sunan, Minggu 25 Juli.
Sebagai pembuka, Sunan menjelaskan dia bukanlah kuasa hukum siapa pun yang terlibat dalam aksi penggerebekan --yang diklaim istri-- sebagai perselingkuhan. Jadi menurut dia, sah-sah saja Sunan memberikan pandangan hukum.
Kata Sunan, tak ada yang salah dari istri ketika dia merekam aski penggerebekan itu. Tapi saran dia, sebaiknya video itu tidak disebarluaskan, apalagi sampai di unggah ke media sosial yang akhirnya menjadi viral.
"Harusnya video itu bisa dijadikan alat bukti ketika peristiwa ini dilanjut ke upaya hukum. Misalnya untuk alat bukti di pengadilan atau polisi dalam rangka penyidikan, bukan untuk diviralkan," papar Sunan.
"Kalau mau ekstrem, semua yang ada di dalam video itu bisa saja masuk penjara," sambung dia lagi.
Merujuk pada video dugaan perselingkuhan yang beredar luas, Sunan punya pandangan sendiri. Kejadian itu belum bisa dikategorikan perselingkuhan sesuai dengan Pasal 284 KUHP.
Kata Sunan, perselingkuhan haruslah bisa dibuktikan. Semisal sedang melakukan hubungan badan. Atau jika terjadi kehamilan di luar pernikahan yang sah.
Dan akibat dari viralnya video itu, pramugara dan pramugari mendapat hujatan masyarakat. Dan parahnya lagi --kata Sunan-- pihak maskapai tempat mereka bekerja, sudah memberhentikan kedua.
Ini yang sangat disesalkan Sunan. Apalagi --sekali lagi-- dugaan perselingkuhan sebagai tindak pidana belum dibuktikan secara sah melalui pengadilan. Dan pemutusan kerja itu juga dilakukan di tengah pandemi.
"Buat saya kurang bijak saja. Itu bukan video porno, video penggerebakan. Harusnya dilakukan mediasi dulu. Dipanggil diproses dan diberi kesempatan membela," jelas Sunan.
"Beda hal kalau kedua orang itu melakukan perselingkuhan ketika sedang bekerja atau memakai seragam resmi maskapai. Ini kan sedang off," lanjut dia lagi. Sunan juga menambahkan istri pramugara bisa saja dijerat dengan UU ITE.
Kami coba bertanya tentang langkah Sunan yang seakan melawan arus. Pasalnya dukungan terhadap istri di media sosial begitu massif.
"Saya mau memberikan edukasi hukum. Dan bagi saya, ini yang tidak boleh, menuduh dan persekusi orang dari tindakan video dan memviralkan. Harusnya emosi bisa dikontrol sehingga video itu dijadikan alat bukti yang sah," jelasnya.
"Sekali lagi, saya bukan pengacara salah satu di antara mereka. Saya mau menegaskan, ini negara hukum, bukan negeri viral yang apa-apa diputuskan melalui viral tanpa ada pembuktian," tandasnya.