Djawanews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak akan meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pencabulan anak dan narkoba oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dasco menilai tindakan Polri sudah tepat dalam menangani kasus tersebut.
Diketahui, AKBP Fajar saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
"Nggak (minta Komisi III panggil Kapolri). Saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," ujar Dasco usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret.
Namun, Dasco mendorong Kapolri untuk memberikan hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Selain pidana, dia menilai, AKBP Fajar juga harus dipecat.
- Kapolri Instruksikan Polda dan Polres Gelar ‘Jumat Curhat’ untuk Dengarkan Aspirasi Warga
- Terkuak! Kompolnas Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Bukan Instruksi dari Kapolres, tapi Perintah Dari…
- Dugaan Mabes Polri Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi, Jargon Presisi Seketika Runtuh?
"Dan tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan, saya pikir harus, selain pidana juga harus dipecat dari Polri," tegas Dasco.
Diketahui, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan Polri akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.
"Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis, 13 Maret.
Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025.