Djawanews.com – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan (retribusi) sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara (wisman) di wilayahnya. Pungutan ini mulai diuji coba pada 7 Februari 2024 dan diterapkan secara resmi pada 14 Februari 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pendapatan negara dari pungutan tersebut sudah terkumpul Rp20 miliar.
"Tadi baru berdiskusi dengan bapak Pj. Gubernur Bali, sudah terkumpul di atas Rp20 miliar dan tahun ini ditargetkan Rp500 miliar. Diperkirakan bisa mengumpulkan Rp500 miliar," kata Sandiaga di Gianyar, Bali.
Pungutan ini penting salah satunya untuk menangani isu lingkungan terutama sampah.
"Saya dapat cerita, ada satu wisatawan (asing) yang sampai di sini dari (terminal) domestik, tapi justru bertanya kok saya tidak ditagih membayar 10 dollar atau Rp150 ribu. Jadi kita akan ada tiga (mekanisme pemungutan) yang akan melakukan pengumpul, sebelum keberangkatan melalui website, dan saat kedatangan untuk sosialisasi. Tapi juga nanti akan dibuat (pengecekan) di destinasi-destinasi dan hotel dan ini juga sudah diatur," ujarnya.