Djawanews.com – Lantaran semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Solo, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang penyelenggaraan resepsi pernihakan dengan adat “piring terbang”.
Piring terbang sendiri merupakan tradisi perjamuan dengan menyuguhkan hidangan melalui piring-piring yang diestafetkan kepada para tamu dalam resepsi pernikahan. Meskipun dalam SE tersebut sistem prasmanan juga turut dilarang.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani, menjelaskan SE terbaru tersebut mengatur agar resepsi pernikahan menyediakan makanan secara dibungkus. "Resepsi pernikahan tetap boleh digelar, tetapi sekarang tidak boleh piring terbang atau prasmanan. Makanan harus dibungkus dan dibawa pulang," paparnya dilansir dari Detik, (16/11).
Kendati demikian, penyelenggara resepsi juga turut diminta menyediakan tempat duduk secara terbatas dan aturan jaga jarak wajib dilaksanakan. "Jadi nanti sistemnya standing party, tapi makanannya dibawa pulang," jelas Ahyani.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Selain itu, Ahyani juga menerangkan jika gugus tugas akan membatasi satu gedung maksimal diisi separuh dari kapasitas dan acara resepsi yang maksimal boleh digelar selama dua jam.
"Tidak hanya resepsi pernikahan. Semua kegiatan yang mendatangkan massa dibatasi dua jam dan kapasitas 50 persen dari gedung," jelasnya.
Selain larangan resepsi pernikahan piring terbang di Solo, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.