Djawanews.com – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Adapun jumlah total libur nasional dan cuti bersama adalah 24 hari.
"Hal itu diputuskan dalam rapat tingkat koordinasi tingkat menteri tentang hari libur bersama dan cuti bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober.
Effendy mengatakan, dari hasil rapat tersebut diputuskan ada 15 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
"Total untuk libur dan cuti bersama 2023, 24 hari," kata Muhadjir.
Tiga menteri yang hadir dalam kesempatan itu adalah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Libur Nasional 2023:
1 Januari (Minggu): Tahun baru 2023 masehi
22 Januari (Minggu): Tahuh baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Al Masih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1443 H
1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1443 H
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2023:
23 Januari (Senin): Libur Bersama Tahun Baru Imlek
23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1944 H
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal