Djawanews.com – Pemberian bantuan subsidi gaji atau upah tertunda. Bantuan tersebut harusnya disalurkan pada Selasa (25/08/2020), namun pemerintah mengatakan butuh waktu untuk proses validasi data calon penerima. Menyikapi hal tersebut, serikat buruh sampaikan kritikannya.
“Hal ini memang aneh dan tidak masuk akal. Karena setelah sebelumnya pemerintah membuat program lewat kartu pra yang hasilnya juga tidak jelas, sekarang akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji Rp5 juta ke bawah dan datanya diambil dari BPJS TK (BPJS Ketenagakerjaan), ini kan rancu sebenarnya,” terang Dani Eko Wiyono, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Yogyakarta, Rabu (26/08/2020).
Menurutnya, data dari BPJS TK belum tentu valid. Selain itu, jika bantuan tersebut disalurkan, kemungkinan akan ada cukup banyak kasus tidak tepat sasaran.
“Karena data BPJS TK itu seingat saya hanya berdasarkan gaji UMK. Jadi kalau gajinya misal Rp10 juta, itu laporannya ke BPJS TK bisa saja UMK-nya Rp3,8 atau Rp4 juta dan orang yang benar-benar di bawah tidak dapat,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Dani, masih ada banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK.
“Jadi tertundanya bantuan ini menurut saya cuman mengulur waktu saja. Artinya ini hanya bluffing (kecohan) doang. Saya berharap sebenarnya teman-teman buruh ini bisa dapat beneran dan sistem bisa diperbaiki dengan cepat,” tandas Ketua SBSI Yogyakarta.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.