Djawanews.com – Sri Sultan HB X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengatakan bahwa status tanggap darurat di DIY yang rencananya berakhir 31 Juli 2020 bisa jadi diperpanjang.
“Selama masih ada yang kena corona (covid-19) di rumah sakit, dalam keadaan darurat tetap saya lakukan. Karena nggak mungkin beli PCR dan rapid test harus lelang, nggak mungkin. Selama itu darurat tetep jalan,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/07/2020).
Keputusan tersebut terkait dengan masih adanya pasien covid-19 yang ada di rmah sakit.
“Masih ada yang di rumah sakit nggak, yang sakit (covid-19)? Mosok masih ada yang sakit saya obati nanti dulu ya, nunggu saya lelang dulu,” tambahnya.
Menurut Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, belum dilakukan pembahasan soal rencana perpanjangan tanggap darurat.
“Biasanya Pak Gubernur mengundang Bupati/Wali Kota atau dawuh ke Gugus Tugas untuk rapat bersama. Satu minggu sebelum selesai masanya sekitar tanggal 25 kita undang Kabupaten/Kota, Forkompinda, apakah perpanjang tanggap darurat atau darurat transisi. Kalau melepas sama sekali belum,” jelas Kadarmanta.
Sementara, Biwara Yuswantana selaku Kepala Pelaksana BPBD DIY yang menjadi Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, mengatakan bahwa status tanggap darurat dibutuhkan guna percepatan penanganan medis.
“Di daerah, selama penanganan kebutuhan medis membutuhkan anggaran, kita membutuhkan itu (status tanggap darurat). Darurat itu bisa cepat penanganan, covid-19 juga harus cepat penanganannya, tidak bisa ditunda untuk menghentikan penyebarannya. Akses anggaran, termasuk pengadaan bisa lebih mudah dengan BTT,” jelas Biwara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.