Djawanews.com – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2021 resmi naik. Pemda DIY mengumumkan kenaikan 5 UMK tersebut pada Rabu (18/11/2020). Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, mengatakan bahwa UMK 2021 telah diputuskan oleh Sri Sultan HB X, Gubernur DIY, pada Rabu (18/11/2020) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari para Bupati dan Wali Kota di DIY.
"UMK sudah disepakati dan sudah menjadi surat keputusan Gubernur. Bahwa UMK ditetapkan berdasarkan usulan Bupati/Wali Kota dan dewan pengupahan Kota/Kabupaten," terang Aji, Rabu (18/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Yogyakarta masih menjadi pemilik UMK tertinggi di DIY, yaitu Rp2.069.530 atau mengalami kenaikan sebesar 3,27%. UMK Kabupaten Sleman adalah Rp1.903.500 atau naik sebesar 3,11%. Mengalami nilai kenaikan yang sama, yaitu 3,11%, UMK Kabupaten Kulon Progo 2021 Rp1.805.000.
Mendapat persentase kenaikan UMK terendah, yaitu 2,90%, UMK Kabupaten Bantul 2021 adalah Rp1.842.460. Di tempat lain, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu 3,81%, namun nominalnya masih jadi yang terendah di DIY, yaitu Rp1.770.000.
"Karena sudah menjadi keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Aji.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.