Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sosok Sudrajad Dimyati: Hakim Agung Pertama yang Menorehkan Sejarah Kelam dengan Menjadi Tersangka KPK
KPK mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. (Beritasatu.com)

Sosok Sudrajad Dimyati: Hakim Agung Pertama yang Menorehkan Sejarah Kelam dengan Menjadi Tersangka KPK

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 23 September 2022 at 12:27pm

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad menjadi sosok yang tengah menggoreskan tinta kelam di dunia hukum Indonesia. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. Seperti apa sosok Hakim Agung Sudrajad? Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun. Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Adapun Sudrajad menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Sudrajad lolos setelah gagal mencalonkan diri setahun sebelumnya. Sebelum menjadi Hakim Agung, Dimyati pernah menduduki ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi. Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:
  • Firli Bahuri Tak Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
  • Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Beberkan Jokowi Pernah Marah dan Minta Kasus E-KTP Disetop
  • Dipanggil Jadi Saksi, Saut Situmorang soal Hukuman Firli: Kalau Bisa Seumur Hidup

Sudrajad lalu ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada 2012. Dia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Setahun berselang, Sudrajad dipindah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

KPK Paparkan Awal Mula Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli menjelaskan awal mula kasus Sudrajad Dimyati kepada wartawan pada Jumat, 23 September.

Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Yosep dan Eko diduga melakukan komunikasi terhadap beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu untuk menjadi penghubung hingga fasilitator kepada Majelis Hakim. Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Selanjutnya, DY mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegas Firli.

Kira-kira bagaimana kelanjutan kasus Sudrajad Dimyati?

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI#kpk#Hakim Agung#tersangka#INDONESIA#Sudrajad Dimyati#MAHKAMAH AGUNG#MA#Yogyakarta

Berita Terkait

    Berbeda dengan Paslon Lain, Anies-Muhaimin Pakai Salam Merdeka ala Soekarno di Surat Suara
    Berita Hari Ini

    Berbeda dengan Paslon Lain, Anies-Muhaimin Pakai Salam Merdeka ala Soekarno di Surat Suara

    Djawanews.com – Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terlihat berbeda dengan dua pasangan lainnya di surat suara Pilpres 2024. Terlihat pasangan Anies-Muhaimin berpose dengan salam ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Di Depan PWI, Anies Minta Pers Tak Suguhkan Berita Provokatif: Hanya Akan Menguntungkan Buzzer
    Berita Hari Ini

    Di Depan PWI, Anies Minta Pers Tak Suguhkan Berita Provokatif: Hanya Akan Menguntungkan Buzzer

    MS Hadi 02 Dec 2023 19:56
  • Mantap Berhijab, Zaskia Gotik Tak Takut Rizki Surut: Itu Sudah Allah yang Mengatur
    Berita Hari Ini

    Mantap Berhijab, Zaskia Gotik Tak Takut Rizki Surut: Itu Sudah Allah yang Mengatur

    MS Hadi 02 Dec 2023 14:25
  • Agus Rahardjo Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus e-KTP, Ini Tanggapan Mahfud MD
    Berita Hari Ini

    Agus Rahardjo Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus e-KTP, Ini Tanggapan Mahfud MD

    Djawanews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diamuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta penghentian kasus ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Firli Bahuri Tak Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
    Berita Hari Ini

    Firli Bahuri Tak Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

    MS Hadi 02 Dec 2023 07:15
  • KPU Wajibkan Semua Paslon Capres-Cawapres Hadir di Setiap Sesi Debat
    Berita Hari Ini

    KPU Wajibkan Semua Paslon Capres-Cawapres Hadir di Setiap Sesi Debat

    MS Hadi 01 Dec 2023 19:42

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Kehadiran Ganjar Pranowo di Makasar Disambut Antusias Ribuan Warga
Berita Hari Ini

1

Kehadiran Ganjar Pranowo di Makasar Disambut Antusias Ribuan Warga

TNI-Polri Tandatangani Deklarasi 4 Komitmen Netralitas Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berita Hari Ini

2

TNI-Polri Tandatangani Deklarasi 4 Komitmen Netralitas Penyelenggaraan Pemilu 2024

Khofifah Melepas Keberangkatan 81 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Palestina
Berita Hari Ini

3

Khofifah Melepas Keberangkatan 81 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Janji Bakal Naikkan Gaji Guru Ngaji
Berita Hari Ini

4

Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Janji Bakal Naikkan Gaji Guru Ngaji

Jika Terpilih, Ganjar Bakal Lanjutkan Proyek IKN: Undang-undang Sudah Diketok
Berita Hari Ini

5

Jika Terpilih, Ganjar Bakal Lanjutkan Proyek IKN: Undang-undang Sudah Diketok

Pilihan Editor

Spotify Keluarkan Kebijakan Baru Royalti: Tak Ada Bayaran untuk Lagu yang Diputar di Bawah 1000 Kali
Teknologi

Spotify Keluarkan Kebijakan Baru Royalti: Tak Ada Bayaran untuk Lagu yang Diputar di Bawah 1000 Kali

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol
Berita Hari Ini

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol

Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Ini Kebanggaan Bangsa Indonesia
Berita Hari Ini

Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Ini Kebanggaan Bangsa Indonesia

Pengguna Premium Spotify di Amerika Serikat Kini Sudah Bisa Menikmati Fitur Audiobook
Teknologi

Pengguna Premium Spotify di Amerika Serikat Kini Sudah Bisa Menikmati Fitur Audiobook

Tak Pakai Ribet! Ikuti Cara Mudah Tambahkan Kontak Telegram di Ponsel Android
Teknologi

Tak Pakai Ribet! Ikuti Cara Mudah Tambahkan Kontak Telegram di Ponsel Android

Masih Jalani Perawatan di Singapura, Kondisi Luhut Binsar Semakin Membaik
Berita Hari Ini

Masih Jalani Perawatan di Singapura, Kondisi Luhut Binsar Semakin Membaik

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up