Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sosok Sudrajad Dimyati: Hakim Agung Pertama yang Menorehkan Sejarah Kelam dengan Menjadi Tersangka KPK
KPK mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. (Beritasatu.com)

Sosok Sudrajad Dimyati: Hakim Agung Pertama yang Menorehkan Sejarah Kelam dengan Menjadi Tersangka KPK

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 23 September 2022 at 12:27pm

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad menjadi sosok yang tengah menggoreskan tinta kelam di dunia hukum Indonesia. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. Seperti apa sosok Hakim Agung Sudrajad? Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun. Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Adapun Sudrajad menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Sudrajad lolos setelah gagal mencalonkan diri setahun sebelumnya. Sebelum menjadi Hakim Agung, Dimyati pernah menduduki ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi. Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:
  • Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan
  • KPK Pastikan Kehidupan di Rutan Junjung Tinggi HAM: Menu Makan Berganti dan Ada Fasilitas Olahraga
  • Rekrut 15 Anggota Polri Menjadi Penyidik, KPK: Sesuai Kebutuhan

Sudrajad lalu ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada 2012. Dia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Setahun berselang, Sudrajad dipindah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

KPK Paparkan Awal Mula Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli menjelaskan awal mula kasus Sudrajad Dimyati kepada wartawan pada Jumat, 23 September.

Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Yosep dan Eko diduga melakukan komunikasi terhadap beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu untuk menjadi penghubung hingga fasilitator kepada Majelis Hakim. Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Selanjutnya, DY mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegas Firli.

Kira-kira bagaimana kelanjutan kasus Sudrajad Dimyati?

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI#kpk#Hakim Agung#tersangka#INDONESIA#Sudrajad Dimyati#MAHKAMAH AGUNG#MA#Yogyakarta

Berita Terkait

    Mobil DPRD Jambi Terlibat Kecelakaan, Penumpang Tak Berbusana
    Berita Hari Ini

    Mobil DPRD Jambi Terlibat Kecelakaan, Penumpang Tak Berbusana

    Djawanews.com – Mobil DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan oleh pelajar SMA yang diduga mengendarai dengan kecepatan tinggi, pada Kamis (2/2) malam. Berdasar pada keterangan saksi, di dalam ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Mahfud MD Katakan Omnibus Ciptaker Jadi Strategi Dongkrak Indeks Korupsi
    Berita Hari Ini

    Mahfud MD Katakan Omnibus Ciptaker Jadi Strategi Dongkrak Indeks Korupsi

    Janu Wisnanto 03 Feb 2023 19:07
  • Cak Imin Bilang Pilgub Bikin Keterbelahan Berkepanjangan, Kasih Contoh Pilgub DKI
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Bilang Pilgub Bikin Keterbelahan Berkepanjangan, Kasih Contoh Pilgub DKI

    Muhammad Hadi 03 Feb 2023 18:30
  • KSAD Dudung Absen Rapat Perdana Panglima, Ketua Komisi I DPR Geram
    Berita Hari Ini

    KSAD Dudung Absen Rapat Perdana Panglima, Ketua Komisi I DPR Geram

    Djawanews.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid geram karena KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman tidak hadir dalam rapat perdana Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, Kamis (2/2). Meutya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kandidat Cawapres untuk Anies, Pakar: Ada AHY, Khofifah, dan Eks Menteri
    Berita Hari Ini

    Kandidat Cawapres untuk Anies, Pakar: Ada AHY, Khofifah, dan Eks Menteri

    Janu Wisnanto 03 Feb 2023 17:37
  • PBHI Berikan Mahfud MD Gelar “King Of Gimmick”
    Berita Hari Ini

    PBHI Berikan Mahfud MD Gelar “King Of Gimmick”

    Janu Wisnanto 03 Feb 2023 17:07

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon
Berita Hari Ini

1

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon

KIB Deklarasikan Anies jadi Capres, Golkar: Namanya Juga Orang Caper
Berita Hari Ini

2

KIB Deklarasikan Anies jadi Capres, Golkar: Namanya Juga Orang Caper

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati
Berita Hari Ini

3

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
Berita Hari Ini

4

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

Siapa Sebenarnya Sosok ‘Istri Polisi’ dalam Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi di Cianjur?
Berita Hari Ini

5

Siapa Sebenarnya Sosok ‘Istri Polisi’ dalam Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi di Cianjur?

Pilihan Editor

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka
Kriminal

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan
Berita Hari Ini

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up