Djawanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Dua tersangka itu adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Stepanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, meski yang bersangkutan belum ditahan.
Bersepakat Membuat Komitmen
Stepanus bersama Maskur diketahui bersepakat membuat komitmen dengan Syahrial. Semua ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara SRP.
Sementara MS memberikan uang secara tunai kepada SRP. Total uang yang diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar.
Firli mengatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020. Semua atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial. KPK masih akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.