Djawanews - Noda kembali tertoreh di wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidiknya dari kepolisian, AKP SR ditangkap saat memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.
Penangkapan ini merupakan kolaborasi antara KPK dan Divisi Propam Polri. SR diduga memeras Syahrial Rp1,5 miliar agar kasusnya tak berlanjut di KPK. Kini penyidik SR itu sudah diangkut ke Divisi Propam Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK, AKP SR, pada Selasa 20 April dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Rabu (21/4/2021).
Penanganan perkara atau penyidikan akan dilakukan KPK. Tapi seluruh penanganan tetap berkoordinasi dengan Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," sambung dia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan menindak penyidik dari kepolisian yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Permintaan ini disebut untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan. Sebagai informasi, Firli juga berasal dari kepolisian.
Firli menyebut, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindakan tersebut. Firli juga memastikan lembaganya akan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu.
Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Dia mengatakan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan.