Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas menyebut surat edaran berisi bantuan ramadan sebesar Rp 10 juta untuk lembaga pendidikan swasta yang diklaim berasal dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) adalah HOAKS alias tidak benar.
Kemenag lebih lanjut mengimbau masyarakat, untuk mewaspadai penipuan bantuan ramadan tersebut.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sendiri melalui akun Instagram resminya telah membantah surat pemberian bantuan ramadan sebesar Rp 10 juta untuk lembaga pendidikan swasta tersebut.
"Hati-hati Modus Penipuan Bantuan yang Mengatasnamakan Dit PD Pontren. Bahwa informasi perihal Program Bantuan Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, website www.ditpdpontren.kemenag.go.id, dan kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.”
Pernyatan resmi dari Kemenag dan Dit PD Pontren itu sekaligus mematahkan informasi keliru dalam surat edaran palsu berisi bantuan ramadan sebesar Rp 10 juta untuk lembaga pendidikan swasta yang dilengkapi narasi berikut ini:
"Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6422, Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Program Ramadhan anggaran 2021 sebesar Rp10.000.000".
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.