Djawanews.com – Presiden Jokowi menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa sudah dibatasi hanya enam tahun dan bisa dijabat selama tiga periode berturut-turut. Menurut Jokowi, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Yang jelas UU sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode, prosesnya silakan di DPR," ucap Jokowi saat meninjau sodetan sungai Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/1).
Pernyataan Jokowi sekaligus merespons desakan asosiasi kepala desa yang meminta agar masa jabatan mereka bisa ditambah menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Merespons desakan itu, Jokowi tak ambil pusing. Dia mengaku tak mempermasalahkan setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya hal itu bisa disampaikan ke DPR.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi Silahkan disampaikan kepada DPR," ucap Jokowi.
Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebelumnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.