Djawanews.com – Wacana perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun masa bakti menuai pro dan kontra. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dapat menjadi hal yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Peringatan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi. Menurutnya, tugas negara adalah memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," ujar Adam di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1).
Berdasarkan data KPK, tercata ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021. Dalam periode itu, dilaporkan 686 kades terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun. Ia menilai tuntutan itu tidak mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tegasnya.
Selain itu, kata Adam, tuntutan tersebut juga diutarakan menjelang tahun politik 2024. Hal itu membuat wacana itu menjadi sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024.
Terlebih, para kades sebelumnya juga menyerukan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Adam mengingatkan bahwa masa jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," jelasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945. Ini demi mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.
"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," tandasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.