Djawanews.com – Ribuan kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari. Massa aksi yang tergabung dalam Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ini menuntut menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa.
Ribuan kepala desa yang datang dari berbagai daerah di Indonesia itu meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape Robi Darwis mengatakan, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang dan persaingan politik masih rentan terjadi.
"Karena memang emam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan enam tahun. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi.
Namun, saat ditanya apa yang dimaksud dengan persaingan politik, Robi tidak menjawab secara jelas. Dia hanya menjelaskan bahwa hal itu dimaksudkan untuk membangun kerja sama antar seluruh warga desa.
Namun sering kali, kata Robi, para calon kepala desa enggan bekerja sama dengan kepala desa yang masih menjabat. Sehingga pembangunan terhambat.
"Ya maksundya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama," katanya.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan tidak akan maju," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terpantau menemui langsung para kepala desa di depan Gedung Parlemen. Dia mengatakan bahwa revisi UU hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI.
Oleh karena itu, Dasco mengajak sejumlah perwakilan kepala desa yang hari ini berunjuk rasa untuk melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah dan siang ini Baleg DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengarkan aspirasi dari kepala desa agar revisi UU Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023," ucap Dasco.