Djawanews.com – Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang dalam kinerjanya tidak memiliki bisnis secara aktif atau aset yang signifikan. Meskipun tidak cenderung ilegal, namun terkadang dipakai oleh pengusaha besar untuk menyamarkan kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik.
Perusahaan cangkang mulai disebut-sebut lagi ketika Yayasan Aksi Cepat Tanggap diduga memanfaatkan perusahaan cangkang untuk pencucian uang. Di beberapa negara ada kasus serupa, beberapa pengusaha besar punya skandal perusahaan cangkang. Ada yang dihukum dan sebagian lainnya ada yang masih lolos.
Berikut Beberapa Kasus Soal Perusahaan Cangkang:
Airlangga dan Luhut dalam Pandora Papers
Dalam Pandora Papers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tercatat memiliki Buckley Development Corporation dan Smart Property Holdings Limited yang terdaftar di British Virgin Islands, daerah suaka pajak di Kawasan Karibia. Bucley didirikan pada 2010, sedangkan Smart Property pada 2012. Namun Airlangga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua perusahaan cangkang itu.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga tercatat memiliki perusahaan cangkang di Republik Panama. Selain itu, Luhut Juga sempat beberapa kali menghadiri rapat direksi eksekutif Petrocapital S.A. Ia juga tercatat menjadi direktur dalam selama tiga tahun sejak 2007 sampai 2010.
Aset Mantan Presiden Korea Selatan Disita
Aset mantan Presiden Korea Selatan periode 1980-1988, Chun Doo-hwan disita oleh jaksa Amerika Serikat karena diketahui menggunakan perusahaan cangkang di AS dan Korea. Melansir The Wall Street Journal, jumlah pencucian uang suap yang terungkap total lebih dari US $200 juta. Sebelumnya dia sempat ditangkap dan dihukum lantaran menerima suap ketika menjabat.
Shell Bantu Suap Lufthansa
Perusahaan yang berbasis di California diketahui membantu memasukan suap sebuah unit dari Lufthansa Group AG, Bizjet. Awalnya perusahaan cangkang itu dibuat untuk menyediakan layanan perantara pesawat, namun di balik itu tertangkap skema suap.
Gembong Narkoba Spanyol Dipenjara 150 Tahun
Melansir celebritynetworth.com, pengadilan federal Miami menghukum gembong narkoba Spanyol, Ivari Lopez Tardon. Ia mencuci uang sampai lebih dari US$ 20 juta dari keuntungan penjualan kokain. Ia dinyatakan bersalah atas 13 tuduhan pencucian uang dan tuduhan konspirasi. Jika masing-masing dijumlahkan, total hukumannya 150 tahun penjara. Hasil penjualan kokain dari Spanyol dikirim ke Amerika Serikat. Uang dicuci melalui real estat dan mobil-mobil eksotis melalui perusahaan cangkang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.