Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristn Kemah Daud di Lampung. Sharoni khawatir apabila upaya damai dalam kasus tersebut akan memunculkan kasus yang serupa dan berulang.
"Saya minta pihak kepolisian tindak tegas pelaku pembubaran, agar menjadi bentuk sikap bahwa negara benar-benar menjamin setiap warga negaranya untuk dapat beribadah dengan tenang," ucap Sahroni saat dihubungi, Selasa (21/2).
"Karena kalau hanya berakhir damai, hal-hal seperti ini berpotensi mudah terulang," tambahnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai ketegasan polisi sangat diperlukan dalam kasus tersebut. Sebab, dirinya menilai aksi pelaku sudah berlebihan karena mengedepankan sikap arogan.
Ia mengkritik para pelaku pembubaran yang lebih mengedepankan aksi sepihak dibanding melakukan musyawarah. Menurut dia, aksi para pelaku telah mencederai kerukunan antarumat beragama.
Seharusnya jika ada polemik, tidak usah ambil penyelesaian menggunakan aksi berlebihan seperti itu. Selesaikan dengan musyawarah, utamakan keharmonisan," katanya.
Aksi pembubaran ibadah umat Kristen di Lampung sempat ramai di media sosial. Aksi pembubaran paksa itu dilakukan oleh Ketua RT setempat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen beribadah, tetapi mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak perlu ada aksi pembubaran jemaat gereja di Lampung. Ia menyesalkan munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga terjadi insiden penghentian peribadahan.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.