Djawanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menanggapi aturan yang tidak melarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin maju sebagai wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 September.
Bambang mengatakan, jika berdasarkan aturan yang ada maka tidak menutup kemungkinan apabila Jokowi ingin maju sebagai wapres. Namun, semuanya tergantung kepada Jokowi apakah akan mengambil peluang tersebut atau tidak.
Ia pun tak mau berandai-andai apakah Jokowi akan mengambil peluang tersebut atau tidak. Dia bilang, bisa saja Jokowi tak mau melanjutkan berada di pemerintahan lagi.
"Aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak kan urusan Pak Jokowi. Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahu maunya kaya apa," kata Bambang.
Terkait apakah PDIP berminat mengusung kembali Jokowi sebagai cawapres, Bambang kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekanoputri.
"Kalau di PDI Perjuangan, sekali lagi saya ulangi, soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum terpilih aklamasi, formatur tunggal dalam kongres," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tak ada aturan yang melarang seorang presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai m cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin 11 September.
Fajar mengatakan, aturan dalam UUD bebas diartikan namun sesuai dengan argunentasinya masing-masing. Namun, memang tidak ada aturan yang melarang.
"Secara normatif mau dimaknai "boleh", sangat bisa. Secara etika politik dimaknai "tidak boleh", bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.
Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.