Djawanews.com – Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan kasus gagal ginjal akut tak terkait obat murah atau mahal. "Kalau menurut saya kita memang tak dikotomi obat mahal dan obat murah. Dalam kasus ini tak ada obat mahal dan murah," kata Syahril dalam konferensi persnya pada Rabu, 9 November.
Jubir Kemenkes Syahril mengatakan kasus ini tergantung pada kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman pada obat-obatan. Ia menegaskan obat harga mahal bila terdapat kandungan EG atau DEG yang melebihi kapasitas maka tergolong tak aman.
"Kalau obat mahal isinya mengandung yang menyebabkan tadi, mending obat murah yang aman," kata dia.
"Sehingga bahwasanya ini tak ada obat murah dan obat mahal," tambahnya.
Syahril menekankan bahwa berbagai jenis obat sirup yang sudah diumumkan untuk ditarik dan dilarang tandanya sudah tak boleh dipakai sama sekali.
Karenanya, ia berpesan kepada semua pihak untuk tak menggunakan lagi obat-obatan yang sudah ditarik dari peredaran oleh pemerintah belakangan ini. "Kalau misalnya BPOM nanti mengumumkan aman dipakai, lalu Kemenkes, maka supaya ikuti edaran Kemenkes nantinya," kata dia.
BPOM membeberkan terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
Kelima perusahaan farmasi itu yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Adapun total obat sirop yang telah ditarik BPOM sebanyak 69 merek. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 324 anak di Indonesia terkena gagal ginjal akut. Sebanyak 190 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.