Djawanews.com – Anggota Ombudsman, Ahmad Subagio menilai pemerintah salah kaprah dalam mencanangkan bantuan uang tunai kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menurutnya skema pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 selama minimal empat bulan tersebut, seharusnya ditujukan kepada pekerja informal yang lebih rentan dan membutuhkan, seperti buruh tani dan pekerja kaki lima.
“Menurut saya pemerintah harus lebih detail lagi, lebih memperhatikan sektor-sektor informal ini, tenaga buruh atau buruh tani, kaki lima dan sebagainya, mereka butuh sekali penopang kehidupan,” kata Ahmad Suadi dikutip dari BBC.
“Menurut pengamatan kami di lapangan yang paling membutuhkan adalah justru sektor non-formal, seperti penjual kaki lima, itu mereka tidak tercatat dalam tenaga kerja, juga petani, misalnya. Di masa pandemi Covid-19 ini tempat yang paling aman melindungi mereka baik dari penyakit maupun kelaparan itu adalah desa,” lanjutnya menambahkan.
Jika pun direalisasikan September mendatang, Ahmad meminta pemerintah agar memperbaiki sistem pendataan pekerja swasta yang memenuhi kriteria serta menyiapkan regulasi pengawasan penyaluran bantuan tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.