Djawanews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi angkat bicara soal baliho politisi yang kini banyak beredar di daerahnya. Ia menegaskan bahwa baliho tersebut masuk kategori kampanye karena KPU belum menetapkan nomor urut dan calon presiden/wakil presiden.
"Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melakukan penertiban. Yang berhak melakukan penertiban adalah pemkab, dalam hal ini adalah Satpol PP," kata Abdullah Saidi di Pamekasan, Jawa Timur, menanggapi permintaan sebagian masyarakat untuk menertibkan semua baliho bakal calon presiden yang banyak beredar di kabupaten ini.
Baliho bergambar sejumlah tokoh nasional bertuliskan Calon Presiden 2024 banyak terpajang di sepanjang jalan nasional, seperti di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Pamekasan-Pasean dan sejumlah sudut kota.
Baliho para tokoh itu, di antaranya Muhaimin Iskandar, Erick Tohir, dan Puan Maharani.
Baliho Erick Tohir terlihat di sepanjang jalan nasional dari arah Pamekasan menuju Sumenep, seperti di Jalan Raya Desa Artodung, Kecamatan Galis, Jalan Raya Slempek di Desa Montok, Kecamatan Larangan dan perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sampang.
Baliho Muhaimin Iskandar banyak terpasang di jalan raya dari Pamekasan menuju Kecamatan Pasien, seperti di Jalan Stadion, Jalan Raya Nyalaran, dan di pertigaan Jalan Raya Pasar Blumbungan, Pamekasan.
Baliho Puan Maharani terpantau dipasang di dalam kota, yakni di Jalan Stadion, Pamekasan.
Menurut Abdullah Saidi, selain karena institusi penyelenggara pemilu belum menetapkan calon dan nomor urut calon, baliho yang terpajang itu tidak masuk dalam unsur ketentuan kampanye. "Sesuai dengan ketentuan, yang masuk kategori kampanye apabila ada ajakan mencoblos dan nomor urut calon," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Saidi, Bawaslu tidak berhak menertibkan baliho bakal calon presiden yang banyak terpajang di daerah itu.