Djawanews.com – Penempatan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur juga berarti pemindahan penempatan ASN yang bertugas di pusat. Ini adalah kepastian dan tidak bisa diganggun gugat. Jika masih ada ASN yang tidak sepakat dengan hal tersebut, Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, memiliki jawaban yang tegas.
“Silakan mundur kalau tidak mau, tidak mau itu ya tidak bisa, itu prinsipnya,” ujar Tjahjo Kumolo ketika berada di Banjarmasin, Jumat (07/02/2020).
Ada Pengecualian bagi ASN Tertentu untuk Tidak Pindah ke Ibu Kota Baru
Jika saat pendaftaran menjadi ASN memilih kantor pusat, maka di mana pun kantor pusat tersebut berada, ASN harus siap. “Kalau tidak seperti itu, ya tidak bisa, sebab ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja,” jelas Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut berkaitan dengan program yang sudah dilakukan oleh negara. Negara sudah memberikan pendidikan kepada para ASN dengan harga yang tidak murah. Sudah sepantasnya jika ASN mencurahkan kemampuannya untuk negara.
Meski begitu, aturan tersebut memiliki beberapa kelonggaran untuk ASN dengan keadan tertentu, seperti sudah masuk masa pensiun atau sering sakit. Kondisi-kondisi tersebut akan mendapatkan pertimbangan khusus berkaitan dengan perpindahan ke Ibu Kota baru. Lagi pula, ASN yang memasuki masa pensiun segera digantikan ASN baru.