Djawanews.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan terbaru terkait penerapan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
"Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Airlangga melalui pernyataan resmi.
Penerapan PSBB tersebut akan berlaku di sejumlah kabupaten dan kota dengan tingkat penyebaran serta kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kabupaten dan kota tersebut antara lain:
- Seluruh wilayah DKI Jakarta
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
- Jawa Timur: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Simak terus update seputar PSBB Jawa-Bali. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.