Jakarta, (15/01/2020) – Skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menemui titik terang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka yang masih aktif adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo,
Selain itu ada mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan juga mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Tersangka Skandal Jiwasraya Ditahan di Tempat yang Berbeda
Setelah menjalani pemeriksaan, secara bergiliran kelima tersangka ditahan pada Selasa sore kemarin (14/1/2020). Saat keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, kelimanya telah mengenakan rompi tahanan korupsi dengan tangan terborgol.
Meski diperiksa di tempat yang sama, para tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda-beda selama 20 hari. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Adi di Gedung Bundar, Selasa (14/1/2019).
Adi juga mengatakan, saat ini Kejagung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pengumpulan berkas.
“Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini,” kata Adi.
Tersangka skandal Jiwasraya disangkakan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Dengan begitu, kelima tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 milliar.