Djawanews.com – Meski hari ini (07/06/2020) merupakan hari terakhir pemeriksaan arus balik Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap akan berlaku hingga status bencana non-alam covid-19 dicabut. Berdasarkan penjelasan Dishub DKI Jakarta, pemeriksaan SIKM tersebut ada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek. Tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Selasa (02/06/2020), dikutip Djawanews dari Kompas.
Dari Penjelasan Dishub DKI Jakarta, SIKM Berkaitan dengan Kepres
Menurut Syafrin, nantinya akan ada ketetapan dan kriteria yang lain berkaitan dengan SIKM. Selain itu, tujuan SIKM adalah pengawasan.
“Artinya nanti akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM, tapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta, batas waktunya mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Covid-19.
Berdasarkan penjelasan Dishub DKI Jakarta tersebut, SIKM tidak lagi diberlakukan saat kepres mengenai bencana non-alam covid-19 telah telah dicabut.
Dapatkan informasi terkini yang lain di berita hari ini.