Ada beberapa poin penting pada sidang ketiga sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang kasus sengketa Pemilu Presiden 2019 ketiga. Sidang yang dimulai hari Rabu (19/6/2019) tersebut selesai pada hari Kamis, (20/06/2019) pada pukul 05.00 WIB. Dalam sidang tersebut beberapa saksi dan alat bukti dihadirkan oleh Pemohon, yaitu kubu 02. Ada beberapa poin penting yang dapat diambil dari sidang ketiga tersebut. Beberapa poin tersebut diambil dari berbagai pihak.
Poin penting dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019
1.Saksi BPN
Seperti yang diketahui bersama, pada sidang ketiga, saksi dan alat bukti dihadirkan oleh pemohon. Saksi memberikan keterangan yang mendukung gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Para saksi memberikan keterangannya di hadapan hakim Mahkama Konstitusi.
Agus Maksum menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan ketiga tersebut. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mendapatkan ancaman pada pertengahan bulan April lalu. Selain itu ia juga menemukan 117.333 Kartu Keluarga (KK) manipulatif di lima kabupaten. Namun Agus tidak dapat memastikan apakah nama-nama dalam KK tersebut ikut memilih pada 17 April lalu.
Penasihat IT kubu 02 juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Hermansyah (saksi) menjelaskan bahwa dalam proses input data di Situng KPUD Bogor, ia menemukan jeda waktu. Dalam keterangannya, jeda waktu tersebut tidak bisa terjadi kecuali ada jaringan di luar server KPU yang turut bekerja.
2. Hakim MK
Hakim MK juga memiliki reaksi sendiri dalam persidangan kali ini. Salah satunya adalah Hakim MK Suhartoyo. Sebelum saksi memberikan kesaksiannya, Hakim Suhartoyo mengingatkan Tim Kuasa Hukum 02 tentang keterkaitan saksi dan alat bukti yang telah terverifikasi. Hal tersebut dikarenakan belum semua alat bukti Pemohon telah terverifikasi oleh kepaniteraan.
Selain itu, hakim MK juga mengingatkan kepada saksi Agus Maksum untuk tidak menggunakan kata-kata “siluman” dan “manipulatif”. Menurut hakim, kedua kosakata tersebut dianggap sebagai kosakata yang kurang tepat dalam memberikan kesaksian.
3. Kuasa Hukum Prabowo Sandi
Pada awalnya, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum 02, memohon kepada hakim untuk bisa membawa 30 saksi fakta dan 5 orang saksi ahli. Namun hakim MK justru mempertanyakan urgensinya. Hakim menejelaskan beberapa alasannya.
Pertama keterangan saksi tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan perdata seperti ini. Kedua, pembatasan saksi diberlakukan untuk memaksimalkan kerja MK dalam pembuktian bukti-bukti dari semua pihak.
Selain itu, tim kuasa hukum 02 juga menarik sebanyak 94 kotak yang berisi barang bukti. Alat bukti tersebut sebelumnya memang diajukan ke MK. Namun dalam persidangan, MK menyebut bahwa alat bukti tersebut tidak disusun sebagaimana aturan dalam hukum acara. Jika alat bukti tidak sesuai aturan, maka bukti tersebut tidak dapat diverifikasi. Hakim memberikan waktu perbaikan hingga pukul 12.00 siang, akan tetapi tim hukum memutuskan untuk menarik alat bukti yang dimaksud.
Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.