Djawanews.com – Sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan hari ini, Kamis, 24 Juni.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Timur meminta para simpatisan terdakwa Rizieq Shihab tak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.
Bagi yang ingin melihat jalannya proses persidangan bisa disaksikan langsung secara online melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Selain Rizieq Shihab, sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Untuk diketahui Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.